"Banyak yang menilai proses perekrutan belum transparan. KY menyebut memang ada standar dalam rekrutmen, tapi kami belum mendapat penjelasan secara rinci bagaimana proses scoring tersebut dilakukan sehingga bisa muncul angka-angka," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir usai rapat dengan KY di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adies menegaskan Komisi III bukan tidak percaya atas proses seleksi yang dilakukan oleh KY. Dia menegaskan Komisi III hanya ingin hakim agung yang nantinya terpilih memiliki integritas.
"Bukan kami tidak percaya KY, tapi kami sebagai pengambil keputusan terakhir tentu harus lebih selektif dan hati-hati untuk memilih hakim agung yang berintegritas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, rapat antara Komisi III DPR dan KY menghasilkan tiga catatan. Adapun tiga catatan Komisi III untuk KY adalah sebagai berikut:
- Komisi III DPR RI meminta KY lebih memperhatikan profesionalisme dalam melakukan seleksi dengan membuat standardisasi kompetensi dan kepribadian, scoring, dan parameter calon hakim agung serta calon hakim ad hoc.
- Komisi III DPR RI meminta kepada KY untuk mengirimkan segera bahan yang perlukan Komisi III DPR RI dalam melakukan uji kelayakan kepada 6 calon hakim agung dan 4 hakim ad hoc pada MA.
- Komisi III DPR RI meminta kepada KY menyelesaikan kemelut internal KY dengan menghentikan saling melapor sesama komisioner KY agar tetap solid sebagai institusi untuk meningkatkan kehormatan dan kewibawaan peradilan. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini