Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini