Pembobol Rumah Ketua Komisi II DPRD Touna Sulteng Ditembak Polisi

Pembobol Rumah Ketua Komisi II DPRD Touna Sulteng Ditembak Polisi

M Qadri - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 15:40 WIB
Foto: Pembobol rumah ketua Komisi II Touna (Qadri-detikcom)


Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian itu terjadi di Kompleks Perumahan Perusda Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Sulteng, Kamis (9/1). Pencurian itu diketahui keluarga sekitar pukul 07.00 Wita Adapun barang korban yang hilang adalah 5 unit ponsel, 20 gram emas, uang senilai Rp 6,5 juta dan ATM. Total kerugian mencapai angka Rp 30 jutaan.

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads