Diketahui, sekitar 243 warga DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meminta ganti rugi Rp 42,3 miliar karena menjadi korban banjir.
"Hari ini kami dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah, gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara nomor 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Mereka menggugat Anies karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini