Sopir Eks Pejabat PT AP II Sering Dititipi Amplop: Feeling Aja Isinya Uang

Sidang Suap Antar-BUMN

Sopir Eks Pejabat PT AP II Sering Dititipi Amplop: Feeling Aja Isinya Uang

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 14:43 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Alur uang yang diduga suap dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara ke mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Y Agussalam dibongkar KPK. Duit suap disebut melalui tangan sopir bernama Endang.

Endang merupakan sopir dari Andra. Dia mengaku sering diminta Andra mengambil 'titipan' dari seorang bernama Andi Taswin Nur. Endang sendiri mengaku kenal Andi Taswin dari rekannya sesama sopir bernama Endang Suherman yang merupakan sopir dari Darman.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah, diperintah ambil titipan dari Pak Taswin. Dia (Taswin) orangnya Pak Darman," kata Endang saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Titipan itu disebut Endang berupa amplop warna cokelat. Namun Endang mengaku tidak pernah membukanya sehingga tidak tahu apa isi amplop itu.

"Saya sih melihat nggak ya. Cuma punya feeling aja itu isinya uang," kata Endang.



Tonton juga video Sopir Eks Dirkeu PT AP II Akui Dititipi Amplop dari Eks Dirut PT INTI:




Setiap kali menerima amplop itu, Endang mengaku selalu melaporkannya ke Andra. Ketika ditanya jaksa KPK, Endang mengaku tidak hapal berapa kali menerima amplop sehingga jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

Saksi menjelaskan pernah menerima uang untuk Andra Agussalam dari Darman Mappangara beberapa kali melalui Andi Taswin Nur. Saya terima melalui Andi Taswin Nur di lokasi sebagai berikut, Plaza Senayan lantai dasar di rumah makan padang, kemudian area lobi Mall Ciputra dan ketiga di Kota Kasablanka.

"Betul ini ada lebih kurang tiga kali?" tanya jaksa.

"Iya betul," kata Endang.




Setelah menerima amplop itu Endang bergegas ke rumah Andra. Setibanya di rumah Andra, Endang selalu menyerahkan amplop tersebut.

"Saya bilang, 'Pak ini titipannya dari Pak Darman', dijawab 'Ya terima kasih'," kata Endang.

Dalam persidanganini duduk sebagai terdakwa Darman Mappangara. Dia didakwa memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT AP II. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi BHS. Jaksa menyebut Darman memberikan uang sejumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap.
Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads