Awalnya hakim anggota Fahzal Hendri mengulang pertanyaan jaksa KPK mengenai kesaksian Awaluddin. Dia mengaku bila urusan itu adalah persoalan teknis.
"Saya tidak tahu karena itu proses direktorat teknis. Bukan kami tak terlibat di situ," kata Awaluddin menjawab hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali pada kesaksian Awaluddin. Dia mengaku persoalan proyek itu bukan berada pada kewenangannya.
"Spesifik program ini. Kemudian ada revisi anggaran kemudian harus gimana kami nggak tahu persis, karena bukan kewenangan kami," imbuh Awaluddin.
Mendengar kesaksian Awaluddin, hakim Fahzal pun meninggikan ucapannya. Dia heran seorang dirut BUMN tidak tahu tentang proyek-proyek di perusahaannya itu.
"Masak nggak tahu sih? Saudara sebagai direktur utama nggak tahu itu ya ndak masuk akallah!" kata hakim Fahzal.
"Program kami banyak," potong Awaluddin.
"Ini bukan proyek ratusan juta. Ini miliar ini, apa segampang itu di AP II? Saudara, ini dirut loh," tukas hakim Fahzal.
"Untung aja ini gagal, untung aja nggak jadi nih. kalau jadi, dilakukan pemeriksaan BPK, ini pasti masalah. Tahu nggak saudara di mana letak salahnya? Saudara sebagai Dirut. Saya ingin tahulah, gini pengelola keuangan negara ini proyek besar. BUMN kadang-kadang katanya merugi. Darimana meruginya? Manajemennya yang kadang-kadang nggak benar," sambung hakim Fahzal. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini