"Alasan MK membatalkan norma seperti ini adalah karena pemanggilan paksa merupakan upaya perampasan hak pribadi seseorang yang hanya dikenal dalam proses penegakan hukum pidana (pro justicia) yang diatur secara jelas dalam KUHAP mengenai prosedur penggunaannya dan tidak diperbolehkan untuk tindakan selain penegakan hukum," ujar Oce saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/1/2020).
Putusan itu juga telah membatalkan norma Pasal 171 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan norma dalam UU Pemda dan PP 12/2018 yang juga mengatur kewenangan pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan Kepolisian RI dengan adanya putusan MK dimaksud pada dasarnya kehilangan legitimasi kekuatan hukum," ujar Oce.
Hal ini dikarenakan putusan MK bukanlah hanya membatalkan isi suatu UU tertentu yang diuji ke MK melainkan juga berdampak kepada konstitusionalitas norma-norma sejenis yang identik.
"Putusan MK bersifat erga omnes yang artinya tidak hanya berlaku bagi para pihak yang menguji ke MK melainkan juga mengikat semua pihak termasuk berdampak kepada norma lain yang identik yang sejenis yang ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya," papar Oce.
Selain telah adanya putusan MK, maka pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan Polri juga merupakan norma yang tidak dapat dioperasionalkan karena merupakan norma yang kabur (vague norm) dan norma yang mengandung kekosongan hukum (vacuum of norm).
Dalam kasus terkait, Panitia Angket DPRD Jember telah memanggil Bupati Jember, dr Faida untuk dimintai penjelasan soal kebijakannya. Namun dr Faida meminta dijadwal ulang karena masih mempelajari keabsahan Panitia Angket DPRD. Selain itu, dr Faida juga ada agenda dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam rangka membahas rencana program strategis yaitu pembangunan jalan tol.
"Permohonan penjadwalan ulang merupakan alasan yang sah mengingat ketidakhadirannya bukan karena tidak punya itikad baik melainkan karena teknis penjadwalan semata. Untuk itu jika ketidahadiran pejabat pemerintah karena adanya alasan yang sah salah satunya permintaan penjadwalan ulang maka ketentuan panggilan paksa di Pasal 171 Ayat (3) UU Pemda dan Pasal 75 ayat (3) PP 12/2018 tidak dapat diberlakukan," pungkas Oce. (asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini