"Kita gelarkan (gelar perkara) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemeriksaan berikutnya, kita agendakan pekan ini," sambung Indratmoko.
Jumras sendiri dijerat polisi Pasal 242 juncto Pasla 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya, pelaporan Jumras ke polisi berawal dari pernyataan Jumras yang disebut menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018. Namun Nurdin membantah tudingan yang dilontarkan Jumras saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
Nurdin sempat mengultimatum Jumras agar mencabut pernyataannya. Namun Jumras bergeming sehingga tim hukum Nurdin melaporkan Jumras ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini