Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan izin darinya untuk KPK akan mudah saja diberikan. Bahkan, Dewas KPK menyiapkan perangkat teknologi untuk mendukungnya.
"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami, jadi nggak usah khawatir," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Selasa (14/1/2020).
Dari sisi Dewas KPK--seperti disampaikan Syamsuddin Haris sebagai anggotanya--sudah menunggu pengajuan izin dari Pimpinan KPK sedari Kamis (9/1) malam.
"Untuk diketahui publik, KPK baru mengajukan permintaan izin penggeledahan dan penyitaan kasus OTT komisioner KPU kepada Dewas pada sore jelang malam tanggal 10 Januari 2020. Malam (Jumat, 10 Januari 2020) itu juga Dewas memberi izin geledah dan sita kasus komisioner KPU," kata Syamsuddin pada Sabtu (11/1).
"Padahal, Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin geledah dan sita itu sejak kamis tanggal 9 Januari 2020. Jumat tanggal 10 Januari hingga siang, permintaan izin belum ada juga," sambung Syamsuddin.
Dewas Akan Buat Aplikasi untuk Permudah KPK Lakukan Penggeledahan: