KPK Ngaku Tak Khawatir Kecolongan Saat Geledah: Kami Sudah Antisipasi

KPK Ngaku Tak Khawatir Kecolongan Saat Geledah: Kami Sudah Antisipasi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 11:59 WIB
Penggeledahan KPK di ruang kerja komisioner KPU Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Imbas aturan baru, tim KPK membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan penggeledahan. Namun KPK berkelit dan menyatakan persoalan seperti itu sudah diantisipasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan UU baru KPK hasil revisi, disebutkan keharusan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK bila penyidik hendak melakukan penggeledahan dan penyitaan. Untuk perkara suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK setidaknya baru melakukan penggeledahan pada Senin (13/1) kemarin sejak penetapan tersangka pada Kamis (9/1) malam.

Apakah KPK tidak khawatir bukti-bukti yang berada di lokasi yang digeledah sudah raib lebih dulu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal... kami sudah mengantisipasinya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (13/1) malam.

Pada Senin kemarin, tim KPK menggeledah kantor KPU yang sudah lebih dulu disegel. Namun ada satu lokasi, yaitu kantor DPP PDIP, yang tidak jadi disegel KPK. Ali mengaku akan melihat perkembangan lanjutan berkaitan dengan hal itu.

"Kemudian di gedung DPP PDIP yang tidak jadi, tentu kita akan tunggu perkembangan ya tempat-tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan untuk cari dokumen ataupun mencari hal-hal lain untuk pembuktian para tersangka," kata Ali.



Perihal izin itu sebelumnya disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia mengatakan dari sisi Dewas KPK sudah menunggu pengajuan izin dari pimpinan KPK sedari Kamis (9/1) malam.

"Untuk diketahui publik, KPK baru mengajukan permintaan izin penggeledahan dan penyitaan kasus OTT komisioner KPU kepada Dewas pada sore jelang malam tanggal 10 Januari 2020. Malam (Jumat, 10 Januari 2020) itu juga Dewas memberi izin geledah dan sita kasus komisioner KPU," kata Syamsuddin pada Sabtu (11/1).

"Padahal, Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin geledah dan sita itu sejak Kamis, tanggal 9 Januari 2020. Jumat, tanggal 10 Januari hingga siang, permintaan izin belum ada juga," sambung Syamsuddin.




Ia mengatakan Dewas akan merespons cepat bila KPK mengajukan izin terkait penanganan perkara korupsi. Ia memastikan Dewas tidak akan pernah menghambat pengungkapan kasus korupsi.

"Dewan Pengawas KPK pada prinsipnya tidak akan pernah menghambat pengungkapan kasus korupsi," tutur Syamsuddin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lain bernama Riezky Aprilia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads