Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam anggota pansus tata tertib (tatib) DPR Provinsi Papua mendatangi kantor Kemendagri. Mereka mempertanyakan terkait peraturan soal tata tertib (tatib) yang sudah diajukan beberapa bulan lalu namun belum dikembalikan oleh Kemendagri.
"Bulan November kan kita dilantik tapi sampai hari ini setelah libur belum ada tata tertib yang belum sampai ke DPR Papua, jadi Papua ini kita masih belum bisa menjalankan aktivitas kantor. DPR Papua menunggu tata tertib dan kami mau supaya tata tertib ini dari Ditjen Otda ini segera kasih keluar untuk di kembalikan kepada kami DPR Papua," kata Ketua Fraksi PAN DPR Papua, Sinut Busup, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (13/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi Gerindra DPR Papua, Apeniel Ezra Sani, mengatakan isi tatib yang diserahkan kepada Kemendagri tidak bertentangan dengan konstitusi. Dia mengatakan belum dikembalikannya tatib itu menghambat pembangunan.
"Kami DPR ingin menjelaskan bahwa apa yang menjadi penghambat di Kemendagri ini, karena isi dari tatib daripada yang kami susun itu tidak ada satu pasal atau ayat pun yang bertentangan dengan konstitusi, Kami punya kecurigaan bahwa penghambat pembangunan Papua itu bukan di Papua sana. Penghambat pembangunan Papua adalah negara ini sendiri, terutama di Mendagri," tambah Apeniel.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini