Kemendagri Bantah Hambat Penyelesaian Tatib DPRD Provinsi Papua

Kemendagri Bantah Hambat Penyelesaian Tatib DPRD Provinsi Papua

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 02:13 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019 lalu. Namun draft itu baru diambil awal tahun karena Pemerintah Provinsi Papua mengabarkan pihaknya cuti Natal dan Tahun Baru.

"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Selasa (14/01/2020).


Kemendagri menilai anggota DPR Papua (DPRP) melayangkan tudingan yang tak mendasar. Tudingan itu, diberitakan sebelumnya, ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Hal tersebut menegaskan bahwa ada tuduhan yang sangat tidak mendasar kepada Kemendagri yang diutarakan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua," tulis Puspen Kemedagri.



Simak video Hidup atau Mati! Polisi Buru Kelompok Egianus Kogoya:




Kemendagri kemudian menyampaikan isi draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua, antara lain:

1. Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi "Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua".

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

2. Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi "Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan".

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

3. Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

(1) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2) Ketentuan lebih lanjut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

4. Pasal 62 ayat (4) diubah menjadi "Penunjukan Pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP Partai
Politik".

(4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berasal dari Orang Asli Papua.

5. Pasal 62 ayat (5) dihapus karena telah dilakukan perubahan pada Pasal 62 ayat (4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

6. Pasal 125 ayat (1) diubah menjadi "Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

7. Pasal 125 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yang berbunyi: "Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang
sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi".

Pasal 125
(1) Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

(2) Lamanya waktu reses bagi anggota DPRP disesuaikan berdasarkan tingkat kesulitan dan aksesibilitas geografis
dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran.



Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam anggota pansus tata tertib (tatib) DPR Provinsi Papua mendatangi kantor Kemendagri. Mereka mempertanyakan terkait peraturan soal tata tertib (tatib) yang sudah diajukan beberapa bulan lalu namun belum dikembalikan oleh Kemendagri.

"Bulan November kan kita dilantik tapi sampai hari ini setelah libur belum ada tata tertib yang belum sampai ke DPR Papua, jadi Papua ini kita masih belum bisa menjalankan aktivitas kantor. DPR Papua menunggu tata tertib dan kami mau supaya tata tertib ini dari Ditjen Otda ini segera kasih keluar untuk di kembalikan kepada kami DPR Papua," kata Ketua Fraksi PAN DPR Papua, Sinut Busup, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (13/1).


Anggota Fraksi Gerindra DPR Papua, Apeniel Ezra Sani, mengatakan isi tatib yang diserahkan kepada Kemendagri tidak bertentangan dengan konstitusi. Dia mengatakan belum dikembalikannya tatib itu menghambat pembangunan.

"Kami DPR ingin menjelaskan bahwa apa yang menjadi penghambat di Kemendagri ini, karena isi dari tatib daripada yang kami susun itu tidak ada satu pasal atau ayat pun yang bertentangan dengan konstitusi, Kami punya kecurigaan bahwa penghambat pembangunan Papua itu bukan di Papua sana. Penghambat pembangunan Papua adalah negara ini sendiri, terutama di Mendagri," tambah Apeniel.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads