"Kemarin DKPP sudah memutuskan bahwa saudara WS itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kode etik. Dan kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insyaallah besok pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
DKPP tengah berkomunikasi dengan KPK untuk menghadirkan Wahyu sebagai teradu dalam sidang etik esok hari. Bawaslu dan KPU sebagai pelapor dalam kasus Wahyu dan pihak terkait juga akan dihadirkan dalam sidang besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhammad, Wahyu akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan komisioner KPU meski diketahui telah mengundurkan diri. Muhammad mengatakan Wahyu masih berstatus sebagai komisioner sampai ada SK pemberhentian yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
'Ya kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak hormat. Pengunduran diri itu adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada Presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU," ungkapnya.
Muhammad mengatakan DKPP akan memutuskan apakah Wahyu Setiawan melalukan pelanggaran sumpah atau kode etik. Muhammad pun meyakinkan proses sidang akan berlangsung cepat.
"Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik. (Proses sidang) nggak lama, biasanya kalau sidang seperti ini, apalagi dalam penanganan proses KPK, kita berharap sidangnya sidang cepat," ucap Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan putusan DKPP akan diteruskan kepada Presiden Jokowi. Ia meminta Jokowi bersabar untuk memutuskan 'nasib' Wahyu, karena surat putusan DKPP akan dikirimkan ke Istana pekan ini jika sidang etik jadi digelar besok.
"Sebaiknya begitu saya kira. Jadi Presiden walaupun sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, tapi tidak diatur dalam UU ketika yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa sebuah proses peradilan etik. Jadi kami berharap Bapak Presiden itu bersabar menunggu proses peradilan etik terhadap saudara WS," ujarnya.
Muhammad juga berharap KPU dan Bawaslu lebih serius mengawal integritas jajarannya di daerah. Ia tak ingin kasus yang menimpa Wahyu ini terulang.
"Kita ini kan sebenarnya peradilan pasif, kita mendorong KPU, Bawaslu itu melakukan pembinaan secara serius, secara berjenjang. Sosialisasi, pendidikan etik, pencegahan. Jadi DKPP berharap KPU Bawaslu benar-benar lebih serius mengawal integritas jajarannya yang ada di daerah," pungkasnya.
Simak Video "Geledah Ruang Kerja-Rumah Dinas Wahyu Setiawan, KPK Sita Dokumen"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini