DKPP Gelar Sidang Etik Tersangka Suap Wahyu Setiawan Besok

DKPP Gelar Sidang Etik Tersangka Suap Wahyu Setiawan Besok

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 19:12 WIB
Plt Ketua DKPP, Muhammad (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap untuk diperiksa terkait kode etik penyelenggara pemilu. DKPP akan menggelar sidang etik Wahyu besok.

"Kemarin DKPP sudah memutuskan bahwa saudara WS itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kode etik. Dan kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insyaallah besok pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).


DKPP tengah berkomunikasi dengan KPK untuk menghadirkan Wahyu sebagai teradu dalam sidang etik esok hari. Bawaslu dan KPU sebagai pelapor dalam kasus Wahyu dan pihak terkait juga akan dihadirkan dalam sidang besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, kita sudah menyampaikan kepada KPK, sampai dengan beberapa menit lalu, saya mendapat laporan dari Sekretaris DKPP, bahwa Pak Ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi, apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa teradu (Wahyu) ke DKPP, atau seperti apa teknisnya. Jadi kita tunggu sampai sore ini," jelas Muhammad.


Menurut Muhammad, Wahyu akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan komisioner KPU meski diketahui telah mengundurkan diri. Muhammad mengatakan Wahyu masih berstatus sebagai komisioner sampai ada SK pemberhentian yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

'Ya kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak hormat. Pengunduran diri itu adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada Presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU," ungkapnya.



Muhammad mengatakan DKPP akan memutuskan apakah Wahyu Setiawan melalukan pelanggaran sumpah atau kode etik. Muhammad pun meyakinkan proses sidang akan berlangsung cepat.

"Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik. (Proses sidang) nggak lama, biasanya kalau sidang seperti ini, apalagi dalam penanganan proses KPK, kita berharap sidangnya sidang cepat," ucap Muhammad.

Lebih lanjut, Muhammad mengatakan putusan DKPP akan diteruskan kepada Presiden Jokowi. Ia meminta Jokowi bersabar untuk memutuskan 'nasib' Wahyu, karena surat putusan DKPP akan dikirimkan ke Istana pekan ini jika sidang etik jadi digelar besok.


"Sebaiknya begitu saya kira. Jadi Presiden walaupun sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, tapi tidak diatur dalam UU ketika yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa sebuah proses peradilan etik. Jadi kami berharap Bapak Presiden itu bersabar menunggu proses peradilan etik terhadap saudara WS," ujarnya.

Muhammad juga berharap KPU dan Bawaslu lebih serius mengawal integritas jajarannya di daerah. Ia tak ingin kasus yang menimpa Wahyu ini terulang.

"Kita ini kan sebenarnya peradilan pasif, kita mendorong KPU, Bawaslu itu melakukan pembinaan secara serius, secara berjenjang. Sosialisasi, pendidikan etik, pencegahan. Jadi DKPP berharap KPU Bawaslu benar-benar lebih serius mengawal integritas jajarannya yang ada di daerah," pungkasnya.


Simak Video "Geledah Ruang Kerja-Rumah Dinas Wahyu Setiawan, KPK Sita Dokumen"

Halaman 2 dari 2
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads