"Penyidik termohon (KPK) adalah sah berdasarkan hukum. Dalil-dalil yang diajukan para pemohon adalah keliru, tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," kata salah seorang anggota Biro Hukum KPK Togi Robson Sirait saat membacakan jawaban atas praperadilan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2020).
Persoalan mengenai status pegawai KPK sebagai ASN itu memang turut disampaikan tim kuasa hukum Nurhadi cs untuk meyakinkan hakim tunggal Ahmad Jaini yang mengadili praperadilan ini demi menggugurkan status tersangka. Dalam praperadilan ini Nurhadi sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Sedangkan dalam pokok perkara, Nurhadi dan Rezky disangkakan menerima suap dari Hiendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali pada persoalan status pegawai KPK sebagai ASN. Togi menjelaskan bila 2 penyidik KPK yang menangani kasus itu, Novel dan Rizka Anungnata, memang belum beralih status sebagai ASN tetapi menurutnya tidak bisa serta merta menggugurkan wewenang mereka sebagai penyidik KPK.
"Pegawai termohon yang bernama saudara Novel dan saudara Rizka Anungnata berawal dari keputusan termohon Nomor KEP-572/01-54/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 (KEP-572/01-54/10/2012) di mana pegawai termohon yang bernama saudara Novel dan Rizka Anungnata telah beralih status dari pegawai negeri yang dipekerjakan dan diangkat menjadi pegawai tetap pada termohon sehingga tindakan-tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik termohon Novel dan Rizka Anungnata dalam penanganan perkara di KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Togi.
Argumen Togi berlandaskan pada belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alih status pegawai KPK sebagai ASN. Selain itu disebutkan pula dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bila alih status pegawai sebagai ASN itu ditetapkan paling lama 2 tahun.
"Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan perundang-undangan memberikan jangka waktu terkait peralihan status penyidik termohon (KPK) menjadi aparatur sipil negara dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU Nomor 19/2019 berlaku," ucapnya.
Selain itu dia menepis tentang adanya kekosongan hukum saat 3 Pimpinan KPK periode 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Togi beralasan bila penyerahan mandat itu belum disetujui Jokowi.
"Pimpinan termohon telah menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak pernah ada kekosongan hukum atas dasar pengembalian mandat ataupun pengunduran diri dalam pelaksanaan tugas kewenangan dari pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019," kata Togi.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini