Wahyu Setiawan Kena OTT, KPU Siapkan Juknis Pantau Penyelenggara Pilkada 2020

Wahyu Setiawan Kena OTT, KPU Siapkan Juknis Pantau Penyelenggara Pilkada 2020

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 11:57 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz (Lisye/detikcom)
Jakarta - KPU terus melakukan perbaikan dan meningkatkan integritas jajarannya setelah komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPU tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk memantau petugas penyelenggara Pilkada 2020.

"Secara internal kami melakukan perbaikan internal, meningkatkan kewaspadaan secara terukur. Kami sedang merampungkan juknis (petunjuk teknis) yang substansinya adalah bisa mendeteksi sekaligus bisa memberikan penjelasan, panduan perilaku bagi penyelenggara pemilu untuk Pilkada Serentak 2020," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan mengatakan KPU akan merampungkan aturan agar penyelenggara pemilu tidak melakukan pelanggaran. Dia juga berkaca pada Pemilu 2019. Saat itu masih ada petugas yang melakukan manipulasi suara.

"Prinsipnya, kita sedang rampungkan dan kita juga minta masukan misalnya soal mekanisme perlakuan agar bagaimana teman-teman (penyelenggara pemilu) di bawah ya. Karena salah satu persoalan kita untuk Pemilu Serentak 2019, sejumlah malpraktik itu agak banyak, yakni itu di tingkat badan ad hoc yang mengarah kepada dugaan manipulasi suara. Ada yang terbukti dan ada yang tidak," tuturnya.

Viryan menyadari OTT yang menjerat Wahyu dapat menurunkan kepercayaan publik kepada KPU. Namun Viryan mengatakan kasus tersebut tidak akan berdampak pada agenda KPU dalam waktu dekat, yaitu Pilkada 2020.

"Maka yang kami lakukan adalah perbaiki diri dan menegaskan bahwa upaya itu tidak berdampak kepada apa yang saat ini dilakukan oleh KPU," ujar Viryan.

Viryan meminta masyarakat tidak melihat kasus OTT ini hanya sebagian. Dia mengatakan KPU dalam kasus ini telah menolak permohonan PAW yang diajukan oleh PDIP, sehingga tidak berpengaruh kepada penetapan anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP.

"Jadi seolah-olah begini, ada kasus OTT ini, itu KPU dianggap ternyata demikian. Lo, yang mestinya dilihat adalah jangan dilihat parsial. OTT itu kalau dikonfirmasi dengan kebijakan KPU tak ada relasinya, bahkan bertentangan. Karena itu maknanya, KPU tidak melakukan upaya yang tidak sesuai dengan UU. KPU tetap berjalan dengan apa yang sesuai UU. Kalau kita analogikan kami tak patuh pada uang, kami patuh pada UU," imbuhnya.



Diketahui KPK melakukan OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini, total ada empat tersangka yang dijerat KPK, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta, serta Harun Masiku. KPK menduga pemberian suap dari Harun kepada Wahyu berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP.
Halaman 2 dari 2
(lir/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads