Geledah Harus Izin Dewas Dinilai Perlambat Kerja, KPK: Penyidik Punya Strategi

Geledah Harus Izin Dewas Dinilai Perlambat Kerja, KPK: Penyidik Punya Strategi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 22:33 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menjawab soal keraguan kinerja terhambat karena harus minta izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam penggeledahan karena dinilai bisa menghilangkan bukti. KPK mengatakan penyidik memiliki strategi dalam mengusut kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

"Mengenai itu tentu penyidik KPK punya strategi kita punya target-target apa yang perlu kita dapatkan dalam proses penyidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).


Ali juga bicara soal tim KPK yang gagal memasang KPK Line, salah satunya di gedung DPP PDIP. Ia mengatakan masih menunggu rencana penyidik melakukan penggeledahan-penggeledahan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena itu ada tempat-tempat yang kemudian tidak di-KPK Line, selain kemudian di gedung DPP PDIP yang tidak jadi, tentu kita akan tunggu perkembangan ya tempat-tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan untuk cari dokumen ataupun mencari hal-hal lain untuk pembuktian para tersangka," ucapnya.

Perihal izin penggeledahan dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang harus melalui izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagaimana diatur Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyebut Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terbukti memperlambat kinerja KPK.

"KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU Nomor 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (12/1).


Kurnia menjelaskan setidaknya ada dua kasus dari peristiwa OTT Wahyu yang dijadikan alasan ICW menyebut UU KPK memperlambat kerja KPK. Kasus yang pertama adalah seperti tindakan penggeledahan di Kantor PDIP yang harus mendapat izin melalui Dewas KPK. Padahal, menurut Kurnia, penggeledahan itu bersifat mendesak dan seharusnya tidak perlu izin dulu.

"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," tutur Kurnia.
Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads