Batuk-batuk, Kivlan Zen Jalani Sidang Eksepsi Kasus Senpi

Batuk-batuk, Kivlan Zen Jalani Sidang Eksepsi Kasus Senpi

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 11:01 WIB
Sidang pembacaan eksepsi Kivlan Zen. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Sidang tersebut sedianya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020), sekitar pukul 10.15 WIB, Kivlan turun dari mobil mengenakan tongkat berjalan menuju lobi PN Jakpus. Saat menuju ruang sidang Kusuma Admaja 3, Kivlan menaiki kursi roda didorong sang istri Dwitularsih.


Kivlan terlihat sering batuk-batuk saat duduk di bangku ruang sidang Kusuma Admaja 3. Namun Kivlan mengaku saat ini bisa membacakan surat eksepsi yang berjumlah 22 halaman. Sebelumnya, Kivlan mengalami sakit sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah bisa, Yang Mulia," kata Kivlan.



Saat ini Kivlan sedang membacakan eksepsi. Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.


Bertongkat dan Batuk-batuk, Kivlan Zen Jalani Sidang EksepsiSidang pembacaan eksepsi Kivlan Zen. (Faiq Hidayat/detikcom)

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
(fai/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads