Jaladri mengatakan perbuatan EP pun merugikan anggota TNI AD yang namanya dicatut karena sempat menjalani pemeriksaan oleh kesatuan tempatnya bertugas di Medan. Sebab, banyak aduan dari sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan akun media sosial yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut.
Tidak hanya itu, anggota TNI tersebut juga terpaksa mengganti rugi sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh perbuatan EP, yang merupakan napi kasus pembunuhan dan penipuan yang dihukum 17 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pelaku dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polresta Palangka Raya karena diduga menipu puluhan warga Indonesia dan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, dia menggunakan narkoba tersebut di dalam lapas," kata Jaladri.
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini