Geledah Ruang Kerja-Rumah Dinas Wahyu Setiawan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Ruang Kerja-Rumah Dinas Wahyu Setiawan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 21:54 WIB
KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

"Sementara yang kami dapatkan dari penggeledahan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (13/1/2020).


Ali mengatakan tim KPK juga menggeledah rumah dinas Wahyu. Ali menuturkan bukti dokumen itu nantinya akan dikonfirmasi ulang saat proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian perbuatan oleh tersangka," ucapnya.

Ali mengatakan KPK juga akan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat lain terkait kasus tersebut. "Mengenai tempat berikutnya yang akan digeledah oleh penyidik, tentu kami belum bisa sampaikan ya kepada rekan semuanya tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa. Karena penggeledahan bukan bagian upaya paksa khususnya di tingkat penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK membawa beberapa koper usai penggeledahan di ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada tiga koper yang dibawa tim KPK.

KPK keluar dari ruang kerja Wahyu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1), sekitar pukul 20.30 WIB. Terlihat penyidik KPK membawa 3 koper berwarna merah, kuning, dan hitam.

Kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan ini berawal saat anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.


Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads