Aksi peretasan itu akhirnya dilakukan kedua tersangka pada 19 Desember 2019 di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Setelah peretasan berhasil, tersangka AY memberi imbalan pada CA.
"Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400 ribu kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," ungkap Reynhard.
Tak hanya situs PN Jakpus, tersangka CA dan AY ternyata juga telah meretas ribuan situs lainnya.
"Tersangka CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 website, yang berasal dari luar dan dalam negeri," kata Asep.