Lutfi Muncul di Situs Pengadilan, Peretas Diseret ke Tahanan

Round-Up

Lutfi Muncul di Situs Pengadilan, Peretas Diseret ke Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 21:33 WIB
(Foto: Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Peretas situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) akhirnya terungkap. Pelaku kini mendekam di tahanan.

Dilihat detikcom sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (19/12/2019), situs itu berwarna hitam dan bertuliskan 'Respect For STM'. Terlihat juga tautan berita terkait dakwaan Dede Lutfi Alfiandi alias Dede.

"Tertangkap berorasi dihukum dipenjara. Korupsi berjuta masih berkuasa," begitu tulisan situs PN Jakpus yang diretas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dede Lutfi Alfiandi diketahui sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.



Kasus peretasan ini kemudian ditanggapi pihak Lutfi. Pengacara Lutfi mengatakan kliennya merasa dirugikan karena Lutfi tidak mempunyai alat elektronik apapun saat berada di tahanan.

"Kita dari penasihat hukum, terus terang saja Lutfi merasa dirugikan dengan kejadian ini. Kenapa? Padahal dia di dalam tidak punya alat apa-apa," kata pengacara Lutfi, Mahmud saat dihubungi detikcom, Kamis (19/12).



Mahmud mengatakan jika seseorang peduli dengan kasus yang dialami kliennya, cara yang dilakukan bukan dengan meretas situs PN Jakpus.

"Kalau memang orang respect tidak berbuat seperti itu dengan pengadilan yang berkaitan dengan sidang Lutfi. Pada prinsip kami merasa rugi jika Lutfi dikaitkan peretas yang masuk ke situs PN Jakpus," jelas dia.



Selang beberapa pekan, polisi kemudian menangkap dua tersangka peretas situs PN Jakpus berinisial AY dan CA. Keduanya melakukan peretasan karena merasa simpati.

"Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa dia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/1).



Reynhard mengatakan, tersangka AY sudah mencoba meretas situs PN Jakpus. Namun tersangka gagal dan meminta bantuan pada CA.

"Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id," ujarnya.



Aksi peretasan itu akhirnya dilakukan kedua tersangka pada 19 Desember 2019 di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Setelah peretasan berhasil, tersangka AY memberi imbalan pada CA.

"Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400 ribu kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," ungkap Reynhard.



Tak hanya situs PN Jakpus, tersangka CA dan AY ternyata juga telah meretas ribuan situs lainnya.

"Tersangka CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 website, yang berasal dari luar dan dalam negeri," kata Asep.



Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada 8 dan 9 Januari lalu di tempat terpisah. Mereka belajar melakukan peretasan secara otodidak untuk aktualisasi diri.

"Tersangka AY dengan menggunakan nickname 'KONSLET' diketahui berhasil melakukan defacing atau hacking terhadap 352 situs dalam dan luar negeri," kata Reynhard.

"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP," ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 46, 48 dan 49 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Halaman 3 dari 5
(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads