Polres Jaksel Tangkap Pengedar yang Simpan 5,2 Kg Ganja di Sebuah Ruko

Polres Jaksel Tangkap Pengedar yang Simpan 5,2 Kg Ganja di Sebuah Ruko

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 19:03 WIB
Foto: Polres Jaksel Tangkap Pengedar 5,2 Kg Ganja (Farih Maulana)
Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 5,2 kilogram ganja dari tangan kedua pelaku yang disimpan di sebuah ruko di kawasan Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Bastoni Purnama menuturkan kejadian itu berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polres Jaksel. Adanya informasi tersebut, kata dia, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

"Dari hasil keterangan pelaku ini baik AP maupun BS bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemaren di tangkap dengan berat 374 Kg di Tanah Kusir. Itu ada kaitannya jadi ini merupakan jaringan Aceh," ujar Bastoni saat rilis di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (13/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menggeledah salah satu ruko di Jalan Boulevard Graha Raya, Serpong, Tanggerang Selatan, Rabu (8/1). Menurutnya, dari penggeledahan polisi mengamankan dua orang berinisial AP dan BS serta dengan barang bukti ganja seberat 5,2 Kg siap edar.

"Di tempat itu di Ruko itu ada dua orang yang dicurigai. Kemudian AKP Billy beserta tim masuk ke ruko dan menggeledah dua tersangka yang berinisial AP dan BS kemudian ditemukan 18 kotak yang berisi ganja seberat 5,2 kg," katanya.




Tonton juga Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba 770 Kg, 47 Tersangka Diamankan :





Bastoni mengatakan kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Bastoni menyebut AP berperan sebagai yang menyediakan tempat menyimpan barang haram itu, sedangkan BS sebagai yang mengedarkan.

"Kedua pelaku memperoleh keuntungan Rp 9 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional dia sebagai perantara peredaran ganja ini," katanya.

Bastoni mengatakan kedua pelaku tersebut telah beraksi selama satu tahun. Kedua pelaku mengedarkan ganja di Tangerang Selatan hingga Jakarta.

"Keterangan dari kedua pelaku ini mereka sudah melakukan setahun ini mereka melakukan pengedaran ganja ini," katanya.

Dua tersangka ini dikenakan pasal 114, dan pasal 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Halaman 2 dari 2
(fas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads