Dia pun menyebut, pelaku memperkerjakan banyak orang ketika melakukan tambang liar. Pelaku pun, sudah menjalankan aksi ini selama 2 tahun.
Joni mengatakan, para pekerja tambang emas ilegal ini hanya dijadikan saksi. Dia mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan pertambangan liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk pemodal dan pengolahan kita tangkap supaya tidak dapat memberikan bantuan atau gaji kepada masyarakat yang melakukan tambang di atas," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 80 karung beban diduga mengandung emas, 70 gelundungan, 5 mesin penggerak, 5 poli, 2 tabung gas berukuran 50 kg, 2 tabung gas ukuran 3 kg, 2 perangkat alat gembosan, 1 timbangan, 1 bundel kwitansi jual beli emas, 1/2 karung kowi, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini