"Akhirnya, dua tahun tepat setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat akan menggelar sidang gugatan terhadap penabrak pada tanggal 14 Januari 2020 yang akan datang pada pukul 13.00 waktu setempat," kata kuasa hukum Sinta di AS, Meri Ricketts dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (12/1/2020).
Penggugat adalah pengemudi mobil yang ditumpangi Sinta, Bagus (25), serta Meri dan Dave Ricketts selaku kuasa hukum. Mereka menggugat si penabrak yang diketahui berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat adalah penabrak yang bernama Bria Mason (23), yang kemudian diketahui mengemudikan kendaraan dengan kondisi alklohol dalam darah melebihi ambang batas dan sibuk ber-texting," ujarnya.
Bagus, sebagai korban selamat, mengalami trauma dan membuat laporan polisi hingga Bria Mason dinyatakan sebagai buronan dan ditangkap. Mason dipenjara, tetapi kemudian bebas dengan uang jaminan.
Belakangan diketahui, Mason mengajukan surat permohonan yang meminta pengadilan Negara Bagian Lousiana tidak memberikan hukuman penjara kepadanya, melainkan hanya penjara rumah dan melakukan pekerjaan sosial di komunitas saja. Hal itu membuat Bagus dan kuasa hukum Sinta gusar karena hukuman yang diberikan kepada Mason tidak sesuai dengan perbuatannya.
"Adalah aturan mendasar di Amerika Serikat, bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki asuransi kendaraan, sehingga apabila terjadi kecelakaan, korban tabrakan, baik yang ditabrak maupun penabrak, segala kerugiannya dapat ditanggulangi tanpa memandang status imigrasi korban, kewarganegaraan, jenis kelamin, dan pekerjaannya," ujar Meri.
"Tetapi ini tidak terjadi pada kasus penabrakan ini. Penggugat tidak melihat keinginan baik Bria Mason sebagai penabrak yang menyebabkan tewas Sinta dan membuat hancur total mobil 2012 Nissan Altima mereka," imbuhnya.
Sidang gugatan kasus ini akan digelar terbuka untuk umum. Ia berharap hakim berkenan mempertimbangkan permohonan penggugat untuk memenjarakan Bria Mason dan memberikan ganti rugi pada korban dan/atau keluarga korban sebagai hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Sebuah petisi online yang meminta keadilan untuk Sinta juga dibuat dan rencananya akan ditutup pada Selasa (14/1) pukul 07.00 waktu setempat. Dilihat detikcom, hingga Senin (13/1) pukul 00.12 WIB dini hari, petisi itu telah ditandatangani 506 orang.
"Petisi online masih berjalan hingga kini. Akan tutup besok. Petisi online akan dipergunakan sebagai dokumen pendukung yang diminta pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali, Ratih Sinta, meninggal dunia akibat kecealakan di kawasan Lousiana, Amerika Serikat (AS). Informasi yang disampaikan KJRI Houston kepada detikcom, Senin (22/1/2018), kecelakaan yang menimpa Ratih Sinta tersebut terjadi di kawasan New Orleans, Lousiana, AS, pada Minggu 14 Januari 2018.
Saat itu kendaraan yang ditumpangi Ratih ditabrak dari belakang. Kendaraan tersebut kemudian berputar-putar tak terkendali dan berhenti pada posisi jalur berlawanan arah. Sejurus kemudian, kendaraan itu ditabrak oleh kendaraan lain.
Usai kejadian, Ratih sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun Ratih tak tertolong dan meninggal di University Medical Center New Orleans.
Tonton video Xenia Tabrak Truk Tanah di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas:
(azr/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini