Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, mengatakan tersangka diamankan setelah korban didampingi keluarganya datang melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Takalar, Sulsel.
"Korban dicabuli di sebuah penginapan Rabu lalu (8/1), bukti-buktinya berupa keterangan pegawai penginapan dan buku daftar tamunya, serta hasil visum rumah sakit," ujar Indratmoko, Sabtu (11/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indramotko menambahkan, tersangka diketahui berkenalan dengan korban di kawasan pantai. Saat itu korban dalam kondisi linglung usai kabur dari rumah.
Tersangka kemudian menawai tempat tinggal kepada korban. Namun bukan dibawa ke tempat aman, tersangka membawa korban ke penginapan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Dia disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mna/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini