Karena itu, Puan mengatakan PDIP punya hak melakukan PAW terhadap calegnya. Dia mengatakan PAW yang dilakukan PDIP sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Yang kita lakukan dari PDIP adalah sesuai peraturan bahwa PDIP memiliki hak untuk melakukan pergantian antarwaktu sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: KPK Memburu Politikus PDIP |
Sebelumnya, KPU menjelaskan kronologi permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP tiga kali. Surat yang pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya pada 19 Juli," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini