Selama 10 bulan itu, keduanya melakukan penelitian ke lapangan dan riset perpustakaan. Ternyata banyak ditemui kejanggalan atas aturan kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Dari kejanggalan filosofis, sosiologis hingga normatif.
"Beberapa warga Karang Taruna dan masyarakat yang kita datangi menganggap itu engga sopan. Karena kalau ada seped motor yang lewat, Yang tadinya lampu utama bisa dimatiin, tapi sekarang tidak. Maka bisa menyorot ke mata kita, wajah kita. Artinya, saya menyimpulkan ini juga berdampak pada kebudayaan kita di mana kita menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan di masyarakat kita," ujar Ruben.
Dalam gugatan itu, keduanya menyinggung kasus Jokowi. Saat itu, Jokowi sedang kampanye menggunakan sepeda motor tetapi lampunya tidak menyala. Anehnya, polisi tidak menindaknya.
"Karena pemimpin itu pedoman dari masyarakat, apa yang diperbuat pemimpin itu yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Kalau kita lihat Pasal 22 UUD kita, Jokowi sebagai presiden ikut membahas undang-undang. Artinya Jokowi harus tahu tidak boleh mematikan lampu, tapi tetap dilakukan. Artinya harusnya polisi menilang dong. Tapi kenapa ini tidak?Artinya ada asas yang tidak setara dalam hukum," pungkas Ruben mantap.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini