"Jadi setelah tadi malam (Wahyu) sudah ditetapkan statusnya, KPU kemudian melakukan rapat pleno. Beberapa hal kita siapkan. Yang pertama kami sudah melakukan pembicaraan bersama Bawaslu dan DKPP. Kami akan lakukan rapat siang ini jam setengah 2 (13.30 WIB) di DKPP," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2019).
Arief mengatakan KPU akan memaparkan dua tahapan pencopotan Wahyu Setiawan. Pertama, KPU akan memberikan laporan status tersangka Wahyu kepada Presiden, DPR, dan DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan Wahyu telah menyatakan akan mundur sebagai komisioner KPU. Apabila surat itu telah diterima, KPU akan mengirimkannya kepada Presiden, DKPP, dan DPR.
"Kedua, karena Pak Wahyu sudah membuat catatan, salah satunya adalah mengundurkan diri. Kalau siang ini kita dapat surat pengunduran dirinya, surat itu akan kami kirim langsung kepada Presiden, DKPP, dan DPR juga supaya bisa segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemberhentian tetap dan kemudian dilakukan proses penggantiannya," katanya.
Rapat tersebut akan berlangsung di gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rapat akan digelar secara tertutup.
Diketahui, Wahyu Setiawan menuliskan pesan akan mengundurkan diri sebagai komisioner KPU dalam surat terbuka. Surat itu diserahkan kepada wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu. (lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini