Jakarta - Kader PDIP
Harun Masiku, yang berstatus tersangka, belum diketahui keberadaannya.
KPK memintanya menyerahkan diri sesegera mungkin.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Kamis (9/1) malam.
Harun dijerat KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan suap kepada komisioner KPU
Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu dimaksudkan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) karena anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang kita jalani," imbuh Lili kemudian.
Teranyar, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Harun belum menyerahkan diri. Harun pun masih dalam perburuan KPK.
"Belum (menyerahkan diri)," ucap Ali saat dimintai konfirmasi pada Jumat (10/1/2020).
"Tentang hal tersebut, tim penyidik sedang bekerja," imbuh Ali saat ditanya lebih lanjut mengenai pengetahuan KPK tentang keberadaan Harun saat ini.
Kasus ini bermula saat Nazarudin meninggal dunia pada Maret 2019, padahal dirinya adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih dari partai politik yang dipimpin
Megawati Soekarnoputri tersebut. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus
DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu," kata Lili.
Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu
Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Wahyu merupakan komisioner
KPU, sedangkan Agustiani, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun. Namun keberadaan Harun belum diketahui sehingga masih dalam pencarian oleh KPK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini