KPU Tunggu Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan sebagai Komisioner

KPU Tunggu Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan sebagai Komisioner

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 11:42 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz (Dwi/detikcom)
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan menyatakan akan mundur sebagai komisioner KPU. KPU mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pengunduran diri itu.

"Kalau itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya. Kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).


Viryan mengatakan kemungkinan pihak Wahyu Setiawan masih menyiapkan surat resmi pengunduran diri itu. Dia menyebut pihaknya akan mengambil mekanisme pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan jabatan Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya mungkin sedang disiapkan. Untuk mengundurkan diri nanti mekanismenya PAW," tutur dia.


Diketahui, Wahyu Setiawan menuliskan pesan akan segera mengundurkan diri dari KPU dalam surat terbuka. Surat itu diserahkan kepada wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu. (lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads