"Kalau itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya. Kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Viryan mengatakan kemungkinan pihak Wahyu Setiawan masih menyiapkan surat resmi pengunduran diri itu. Dia menyebut pihaknya akan mengambil mekanisme pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan jabatan Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Wahyu Setiawan menuliskan pesan akan segera mengundurkan diri dari KPU dalam surat terbuka. Surat itu diserahkan kepada wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu. (lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini