Keberatan Ditilang karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa UKI Kok Gugat ke MK?

Keberatan Ditilang karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa UKI Kok Gugat ke MK?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 13:44 WIB
Operasi tilang di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto: dok. detikcom)

Nah, syarat mengajukan PK adalah adanya novum/bukti baru. Maka Eliadi mencari novum dengan mengajukan gugatan ke MK yang membatalkan pasal yang menjeratnya. Bila menang, Eliadi akan menggunakan putusan MK itu untuk bertarung di PK.

Keberatan Ditilang karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa UKI Kok Gugat ke MK?


"Apabila majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, putusan tersebut dapat dijadikan bukti baru (novum) oleh para pemohon untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di Mahkamah Agung yang mengadili permohonan PK para pemohon," sambung Eliadi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads