Nah, syarat mengajukan PK adalah adanya novum/bukti baru. Maka Eliadi mencari novum dengan mengajukan gugatan ke MK yang membatalkan pasal yang menjeratnya. Bila menang, Eliadi akan menggunakan putusan MK itu untuk bertarung di PK.
![]() |
"Apabila majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, putusan tersebut dapat dijadikan bukti baru (novum) oleh para pemohon untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di Mahkamah Agung yang mengadili permohonan PK para pemohon," sambung Eliadi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini