Eks Direktur Garuda Mengaku Dicopot Usai Tolak Proposal Rolls-Royce

Sidang Suap Emirsyah Satar

Eks Direktur Garuda Mengaku Dicopot Usai Tolak Proposal Rolls-Royce

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 13:59 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia atas nama Emirsyah Satar. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Harga yang diajukan Rolls-Royce untuk program perawatan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia dinilai terlalu mahal oleh Soenarko Kuncoro. Dia lantas menolak proposal Rolls-Royce itu, tetapi malah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik dan EVP Engineering PT Garuda Indonesia.

Soenarko menceritakan hal itu saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Proposal yang ditolak Soenarko saat itu bernama TCP atau Total Care Program untuk perawatan mesin pesawat Rolls-Royce pada pesawat-pesawat milik PT Garuda Indonesia.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya belum menyetujui karena hitungan yang kami evaluasi itu berbeda," ucap Soenarko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

"Karena kami bikin surat ke Rolls-Royce (menanyakan) bagaimana ini. Jadi banyak requirement yang memang kami belum setuju. Makanya angkanya berbeda. Angka hitungan kasar evaluasi dengan penawaran Rolls-Royce," imbuh Soenarko.

Lantas Soenarko melaporkan penolakan atas proposal Rolls-Royce itu kepada Emirsyah. Namun pengajuan proposal dari Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia saat itu masih terbuka.

"Tidak (diturunkan proposalnya). Jadi sampai saya selesai itu, masih open saja karena menunggu surat yang saya kirim ke Rolls-Royce dan minta jawabannya gitu," ucap Soenarko.

Saat itu Soenarko mengaku berhadapan langsung dengan Rolls-Royce tanpa perantara untuk negosiasi program tersebut. Namun, setelah itu, Soenarko mengaku malah diberhentikan dari jabatannya.




"Saya diberhentikan. Alasannya, waktu RUPS (rapat umum pemegang saham), saya dianggap nggak perform-lah sebagai direksi dalam hal menjaga on time performance. Secara keseluruhan," ucap Soenarko.

Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.

Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads