Soenarko menceritakan hal itu saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Proposal yang ditolak Soenarko saat itu bernama TCP atau Total Care Program untuk perawatan mesin pesawat Rolls-Royce pada pesawat-pesawat milik PT Garuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami bikin surat ke Rolls-Royce (menanyakan) bagaimana ini. Jadi banyak requirement yang memang kami belum setuju. Makanya angkanya berbeda. Angka hitungan kasar evaluasi dengan penawaran Rolls-Royce," imbuh Soenarko.
Lantas Soenarko melaporkan penolakan atas proposal Rolls-Royce itu kepada Emirsyah. Namun pengajuan proposal dari Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia saat itu masih terbuka.
"Tidak (diturunkan proposalnya). Jadi sampai saya selesai itu, masih open saja karena menunggu surat yang saya kirim ke Rolls-Royce dan minta jawabannya gitu," ucap Soenarko.
Saat itu Soenarko mengaku berhadapan langsung dengan Rolls-Royce tanpa perantara untuk negosiasi program tersebut. Namun, setelah itu, Soenarko mengaku malah diberhentikan dari jabatannya.
"Saya diberhentikan. Alasannya, waktu RUPS (rapat umum pemegang saham), saya dianggap nggak perform-lah sebagai direksi dalam hal menjaga on time performance. Secara keseluruhan," ucap Soenarko.
Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.
Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini