"Apa KPK khawatir (banyak gugatan praperadilan)? Tidak, kita tidak khawatir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Alex mengatakan setiap tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan upaya praperadilan bila merasa keberatan dengan keputusan KPK. Alex menegaskan akan menjawab setiap praperadilan yang diajukan para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku ragu terhadap mesin penindakan KPK setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku. ICW yakin ke depan KPK akan mendapat banyak perlawanan dari pelaku korupsi, salah satunya praperadilan.
"ICW meyakini KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
"Jika itu benar terjadi, maka Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang paling layak dipersalahkan atas kondisi tersebut," imbuhnya.
Kurnia menyebut salah satu celah itu pada keharusan untuk mendapat izin penyadapan dari Dewan Pengawas dalam melakukan OTT. Menurut Kurnia, hal itu dinilai merusak sistem penindakan KPK yang dikenal cepat termasuk dalam OTT.
"Sederhana saja, bagaimana mungkin tangkap tangan akan akan efektif jika penyadapan saja memerlukan waktu lama karena harus melalui izin Dewan Pengawas. Justru dengan hadirnya Dewan Pengawas pada UU KPK baru malah akan merusak sistem penindakan KPK yang selama ini dikenal cepat, tepat, dan terbukti berhasil menjerat ratusan pelaku korupsi di persidangan," ucap Kurnia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini