8. Zuraida Kenal Eksekutor
Zuraida mengenal 2 eksekutornya, JP dan R, karena sama-sama jadi wali murid di sekolah anak masing-masing.
"Hubungan istri hakim PN Medan dengan salah seorang pelaku sementara hanya sesama wali murid di sekolah anaknya yang sama," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
9. Kerap Cekcok
Motif pembunuhan hakim Jamaluddin akhirnya terbongkar. Jamaluddin dan Zuraida diketahui kerap cekcok,
"Motifnya masalah rumah tangga, mereka cekcok tidak ada titik temu, hingga terjadinya pembunuhan tersebut. Tidak ada jalan keluarnya," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).
10. Terancam Hukuman Mati
Zuraida dan 2 eksekutor pembunuh bayarannya JP dan R sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ketiganya kini terancam hukuman mati.
"Ditetapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e, KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).
Martuani menjelaskan, pihaknya menetapkan pasal pembunuhan berencana karena para pelaku memiliki alat bukti. Dia menjelaskan, hasil dari labfor dan cyber crime, menguatkan bahwa pembunuhan ini berencana.
(aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini