"Tidak ditahan. Tadinya ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan sudah dilepaskan, karena ada permintaan dari keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Keputusan melepaskan Sudarto dituangkan dalam Surat Perintah Pelepasan Tersangka yang dikeluarkan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra. Sudarto ditangkap sejak Selasa (7/1) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah posting-an yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Posting-an itu dinilai membuat resah dan mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.
"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus padang tadi siang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Selasa (7/1).
Simak juga video Mahfud Pastikan Larangan Natal Bersama di Dharmasraya Hanya Ramai di Medsos:
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini