Sempat Ditangkap Terkait Postingan Larangan Natal, Aktivis Sudarto Dilepaskan

Sempat Ditangkap Terkait Postingan Larangan Natal, Aktivis Sudarto Dilepaskan

Jeka Kampai - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 16:02 WIB
Sudarto ditangkap karena tulisan larangan Natal. (Jeka/detikcom)
Jakarta - Polisi melepaskan aktivis Sudarto yang ditangkap terkait posting-an larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Direktur Pusaka (Pusat Studi Antar Komunitas) itu dilepaskan karena ada permohonan dari pihak keluarga.

"Tidak ditahan. Tadinya ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan sudah dilepaskan, karena ada permintaan dari keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).


Keputusan melepaskan Sudarto dituangkan dalam Surat Perintah Pelepasan Tersangka yang dikeluarkan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra. Sudarto ditangkap sejak Selasa (7/1) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar tentang pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.


Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah posting-an yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Posting-an itu dinilai membuat resah dan mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.

"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus padang tadi siang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Selasa (7/1).



Simak juga video Mahfud Pastikan Larangan Natal Bersama di Dharmasraya Hanya Ramai di Medsos:

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads