DPR Minta Sudarto Pemosting Larangan Natal di Dharmasraya Tetap Diproses Hukum

DPR Minta Sudarto Pemosting Larangan Natal di Dharmasraya Tetap Diproses Hukum

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 13:18 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua (Waka) DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penangkapan pimpinan Pusaka Foundation, Sudarto yang ditangkap polisi terkait isu pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya. Dasco meminta polisi memproses Sudarto sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dasco, kebebasan umat beragama beribadah di Indonesia sudah dijamin oleh negara. Dia mengatakan lebih baik saat ini masyarakat menjaga situasi kondusif, apalagi di tengah kondisi Indonesia dilanda bencana.

"Dan lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif, dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," ujarnya.



Dasco menilai persatuan Indonesia sangatlah penting. Kebebasan menjalankan kepercayaan dan beribadah pun sudah diatur dan dilindungi oleh negara.

"Menurut saya kebhinekaan persatuan dan kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat penting. Sehingga berbagai macam elemen unsur anak bangsa dalam merebut kemerdekaan serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu kan ada dari berbagai elemen, sehingga termasuk hak dimuka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaaan masing-masing itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," imbuhnya.



Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah postingan yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Postingan itu membuat resah karena dinilai mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 UU ITE.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads