KPK Akan Minta LHP 4 Proyek yang Diduga Rugikan Negara Rp 6 T ke BPK

KPK Akan Minta LHP 4 Proyek yang Diduga Rugikan Negara Rp 6 T ke BPK

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 08:48 WIB
Foto: Pimpinan KPK Nawawi Pomolango (Ibnu Hariyanto-detikcom)
Jakarta - KPK akan meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) 4 proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6 triliun ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK akan mengecek terlebih dulu apakah telah memiliki LHP proyek-proyek tersebut.

"Akan coba kami cek sejauh mana laporan itu ada atau masuk ke KPK. Insyaallah, kalau memang ada dengan data dokumen hasil auditnya, tentu tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindak-lanjutinya dalam lidik. Ibarat udah disuapin, kitanya tinggal 'mengunyah' aja," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi memastikan, apabila tidak mempunyai LHP 4 proyek tersebut, KPK akan memintanya ke BPK. Ia menyebut KPK dan BPK berkomitmen membangun sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

"Andai itu misalnya 'belum ada' di KPK, tetapi sudah 'terangkat' ke permukaan seperti ini, tentu saja kami akan memintanya dari teman-teman di BPK. Terlebih itu menjadi subtansi dari MoU diantara BPK dan KPK, saling 'memberi'," terang Nawawi.



Tonton juga BPK Yakin Kasus RJ Lino Bakal Dituntaskan :




Diberitakan sebelumnya, dugaan kerugian negara Rp 6 trilliun dari 4 proyek diungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Keempat proyek itu yakni JICT (Jakarta International Container Terminal), Terminal Peti Kemas Koja, Global Bond, dan Terminal Kalibaru.

"Kami punya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun," ucap Agung di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1).



Pada Kamis, 10 Maret 2016 ketika KPK dipimpin Agus Rahardjo telah menerima dokumen kasus dari Pansus Pelindo II. Dokumen yang diterima itu terkait JICT, terminal peti kemas Koja, dan Pelabuhan New Priok (Kalibaru).

"Baru saja menerima dokumen beberapa kasus yaitu JICT, Koja, dan Kalibaru. Nanti akan dipelajari, mudah-mudahan bisa yang sekarang ditangani KPK," kata Agus saat itu.

Saat itu, Agus menegaskan KPK akan mempelajari dokumen-dokumen itu terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Agus mengatakan akan menggabungkannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di tahun 2010 dengan tersangka RJ Lino.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads