BPK Temukan Kerugian Negara Rp 6 T di 4 Proyek, KPK: Nanti Ditindaklanjuti

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 6 T di 4 Proyek, KPK: Nanti Ditindaklanjuti

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 20:16 WIB
Plt Jubir KPK Ali Firki (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada potensi kerugian negara Rp 6 trilliun dari 4 proyek. KPK mengaku bakal menindaklanjuti temuan itu setelah ada perhitungan kerugian negara.

"Tentu nanti penyidik akan menindaklanjuti setelah adanya penghitungan kerugian negara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat ini dia mengatakan KPK fokus menuntaskan perkara yang sedang ditangani. Salah satunya dugaan korupsi dengan tersangka RJ Lino.

"Sementara ini kan kita masih fokus ke perkara RJL yang kemarin diinfokan 2 minggu lagi sudah selesai," ucapnya.

Ali Fikri memastikan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab, hal itu sudah menjadi kesepakatan antara KPK dan BPK

"Ya tentunya di MoU juga disebutkan. Setiap hasil pemeriksaan dari BPK itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jadi kesepakatan seperti itu," ucapnya.



Simak video BPK Yakin Kasus RJ Lino Bakal Dituntaskan:



Ali Fikri juga mengatakan KPK bakal mengecek kembali soal pengaduan yang masuk ke KPK terkait proyek yang diduga merugikan negara. Dia memastikan pengaduan suatu kasus bakal ditelaah.

"Mekanismenya di KPK setiap laporan akan masuk ke pengaduan masyarakat dan ada telaah di sana. Nah kami mesti cek dulu di Pengaduan Masyarakat terkait dengan telaah, bukti temuan dari BPK itu sejauh mana penelaahan itu berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, indikasi dugaan kerugian negara Rp 6 trilliun dari 4 proyek diungkapan Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai bertemu pimpinan KPK. Keempat proyek itu yakni JICT (Jakarta International Container Terminal), Terminal Peti Kemas Koja, Global Bond, dan Terminal Kalibaru.

"Kami punya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun," ucap Agung di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1).



Pada Kamis, 10 Maret 2016 ketika KPK dipimpin Agus Rahardjo telah menerima dokumen kasus dari Pansus Pelindo II. Dokumen yang diterima itu terkait JICT, terminal peti kemas Koja, dan Pelabuhan New Priok (Kalibaru).

"Baru saja menerima dokumen beberapa kasus yaitu JICT, Koja, dan Kalibaru. Nanti akan dipelajari, mudah-mudahan bisa yang sekarang ditangani KPK," kata Agus saat itu.

Saat itu, Agus menegaskan KPK akan mempelajari dokumen-dokumen itu terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Agus mengatakan akan menggabungkannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di tahun 2010 dengan tersangka RJ Lino.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads