Jaksa dan hakim merasa keterangan Iwan dan Kivlan berbeda. Iwan menegaskan sesuai dengan keterangan itu.
"Saya sesuai keterangan saya. Yang SGD 15 ribu saya terima dari Habil, Pak Kivlan bilang. Yang Rp 50 juta di tol, tidak ada pembicaraan apapun dengan saya, dengan saudara Kivlan," kata Iwan.
Meski begitu, Kivlan merasa keterangan Iwan salah. Dirinya tidak pernah menyampaikan uang berasal dari Habil Marati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai terdakwa sidang ini yaitu Habil Marati. Dia didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Dalam surat dakwaan jaksa, Kivlan Zen menyerahkan duit SGD 15 ribu dari Habil Marati ke Helmi Kurniawan untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah. Kivlan Zen mengambil uang Rp 6.500.000 untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya, Rp 145.000.000 diserahkan kepada Helmi alias Iwan untuk mengganti uang pembelian senpi.
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini