"Saudara diberi uang Rp 50 juta dan penyerahan uang itu mengatakan dari Habil Marati. Benar Pak Kivlan bilang uang itu dari Habil?" tanya jaksa kepada Iwan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
"Kalau yang 8 Maret 2019 di Tol Jagorawi. Itu Pak Kivlan nggak ada pembicaraan di mobil, saya ambil. Langsung Pak Kivlan lanjut," kata Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan, Kivlan pernah menyerahkan uang dari Habil di Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Waktu itu, Pak Kivlan ngomong uang ini dari Pak Habil," ucap Iwan.
Atas keterangan Iwan, Kivlan mengatakan penyerahan uang di Kelapa Gading bukan dari Habil. Uang itu berasal dari dirinya saat penyerahan di Kelapa Gading. Uang itu untuk demontrasi mendukung Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) di depan Istana.
"Tidak benar saya mengatakan uang itu dari Habil. Saya bilang ini uang, besok ada tambahan dari Habil, supaya diambil karena untuk demonstrasi Supersemar 2019 untuk 10 ribu orang, uang makan nggak cukup untuk demonstrasi tersebut," ucap Kivlan.
Kivlan yang memegang kertas mengaku mempunyai bukti penukaran uang dolar dari money changer. Uang itu bukan berasal dari Habil Marati.
"Saya bisa buktikan saya beberapa kali menukarkan uang ke money changer. Saya bisa buktikan. Saya hanya mengatakan ini uang untuk demonstrasi, ada tambahan dari Habil, bukan uang ini dari Habil," jelas Kivlan.
Simak Video "Kivlan Zen Masih Sakit, Sidangnya Ditunda Tahun Depan"
Jaksa dan hakim merasa keterangan Iwan dan Kivlan berbeda. Iwan menegaskan sesuai dengan keterangan itu.
"Saya sesuai keterangan saya. Yang SGD 15 ribu saya terima dari Habil, Pak Kivlan bilang. Yang Rp 50 juta di tol, tidak ada pembicaraan apapun dengan saya, dengan saudara Kivlan," kata Iwan.
Meski begitu, Kivlan merasa keterangan Iwan salah. Dirinya tidak pernah menyampaikan uang berasal dari Habil Marati.
"Di sana saya katakan besok ambil uang dari Habil Marati. Ini uang untuk demo, besok ambil lagi untuk tambahan, bukan uang dari Habil Marati, mungkin kupingnya salah dengar itu," ujar Kivlan yang tetap dengan keterangannya.
Duduk sebagai terdakwa sidang ini yaitu Habil Marati. Dia didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Dalam surat dakwaan jaksa, Kivlan Zen menyerahkan duit SGD 15 ribu dari Habil Marati ke Helmi Kurniawan untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah. Kivlan Zen mengambil uang Rp 6.500.000 untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya, Rp 145.000.000 diserahkan kepada Helmi alias Iwan untuk mengganti uang pembelian senpi.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini