Pakai Kursi Roda, Kivlan Zen Penuhi Panggilan Jadi Saksi Habil Marati

Pakai Kursi Roda, Kivlan Zen Penuhi Panggilan Jadi Saksi Habil Marati

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 10:14 WIB
Kivlan Zen jadi saksi kasus Habil Marati. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Kivlan Zen memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen akan bersaksi untuk terdakwa Habil Marati.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, Kivlan turun dari mobil mengenakan tongkat berjalan menuju lobi PN Jakpus.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kivlan didampingi pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun. Sesampai di lobi PN Jakpus, Kivlan Zen menaiki kursi roda untuk menuju ruang sidang Kusuma Atmadja 3. Dia juga tidak banyak bicara mengenai sidang hari ini.

"Untuk saksi sidang Habil Marati," ucap Tonin.

Dalam perkara ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Perbuatan Habil Marati disebut dilakukan bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Kivlan sendiri sudah menjadi terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, tapi sidangnya digelar secara terpisah. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads