Poin-poin Tuntutan Bui 4 Tahun Terhadap Rommy

Round-Up

Poin-poin Tuntutan Bui 4 Tahun Terhadap Rommy

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 06:15 WIB
Romahurmuziy (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mantan Anggota DPR yang juga eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Rommy sebagai terdakwa hadir dan mendengarkan pembacaan tuntutan itu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, Rommy juga dituntut membayar denda, uang pengganti hingga dicabut hak politiknya. Berikut poin-poin tuntutan terhadap Rommy:

1. Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa meyakini Rommy menerima Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy diduga melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

2. Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Rommy. Hukuman tersebut adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK, Wawan.



3. Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 46,4 Juta

Selain itu, jaksa KPK menuntut Rommy membayar uang pengganti Rp 46,4 juta. Hukuman tambahan itu, menurut jaksa, merupakan pengganti uang yang diyakini jaksa diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kemenag.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti Rp 46,4 juta," kata jaksa KPK Wawan.

Apabila Rommy tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Rommy dipidana kurungan 1 tahun.

4. Jaksa Beberkan Rp 70 Juta untuk Eks Menag Lukman Hakim

Jaksa pada KPK juga membeberkan adanya dugaan penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin ke Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menag. Uang tersebut diduga diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Jaksa menyebut Menag Lukman yang merupakan kader PPP diduga menerima uang Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris.

"Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ucap jaksa.



5. Jaksa Minta Uang Ratusan Juta di Laci Lukman Disita

Selain tuntutan terhadap Rommy, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim merampas uang yang berada di meja Lukman Hakim saat menjabat Menag. Duit ini diyakini jaksa KPK terkait dengan korupsi.

"Maka, dengan mengingat ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang tersebut haruslah dirampas untuk negara," kata jaksa KPK Wawan.

Berikut rincian duit di laci Lukman saat menjabat sebagai Menag:

a) 1 buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota, yang di dalamnya terdapat uang senilai USD 30 ribu, terdiri atas uang pecahan USD 100 sebanyak 300 lembar

b) 1 buah amplop cokelat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT" yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 70 juta, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar

c) 1 buah amplop cokelat dengan tulisan "DKI" yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar

d) 1 buah amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 59.700.000, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 597 lembar

e) 1 buah amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.

6. Rommy Diyakini Pakai Pengaruh Ketum PPP Campuri Seleksi Jabatan

Rommy diduga mengatur hasil seleksi jabatan di Kemenag menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP saat itu. Rommy dianggap melakukan kolusi.

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan adanya perwujudan perbuatan kolusi yang lahir dari sikap dan tindak laku yang tidak jujur dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam mempengaruhi atau ikut campur dalam penentuan jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI," kata jaksa KPK Wawan.



Jaksa mengatakan Rommy selaku anggota DPR tidak mempunyai kewenangan dalam seleksi jabatan di Kemenag. Namun Rommy selalu mengakomodasi pihak yang mempunyai kepentingan mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy pun menilai tuntutan ini hanya copy paste dari dakwaan.

"Tuntutan ini kan copas dari dakwaan. Sejak 11 September saya sudah didakwa dengan tuntutan yang dibaca hari ini," kata Rommy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads