"Maka, dengan mengingat ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang tersebut haruslah dirampas untuk negara," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Uang yang dituntut jaksa KPK untuk dirampas terkait barang bukti yang ditemukan di meja Lukman Hakim. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b) 1 (satu) buah amplop cokelat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT" yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 70 juta, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.
c) 1 (satu) buah amplop cokelat dengan tulisan "DKI" yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.
d) 1 (satu) buah amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 59.700.000, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 597 lembar.
e) 1 (satu) buah amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.
Atas temuan itu, jaksa menyebut Lukman tidak bisa menjelaskan asal-usul uang tersebut. Dalam persidangan, Lukman menjelaskan uang USD 30 ribu dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, namun tidak didukung barang bukti yang sah.
"Bahwa dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat menjelaskan asal-usul tentang uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut. Dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terkait uang USD 30 ribu adalah pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Asia. Akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang sah, begitu pula dengan penerimaan lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini