Atas hal tersebut, Doddy bertemu dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu, yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN, agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih. Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi orang kepercayaannya Mirawati Basri.
Hakim juga mengatakan Doddy melaporkan Afung mengenai memiliki jalur lain pengurusan kuota impor bawang putih melalui Mirawati Basri dan Dhamantra. Atas laporan itu, Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Doddy mengurus penerbitan RIPH dari Kementan serta Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Mirawati kemudian bertemu dengan Doddy, Zulfikar, Indiana, dan Ahmad Syafiq di Gandaria City, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya, Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer PT Indocev atas nama Daniar Ramadhan. PT Indocev merupakan perusahaan money changer milik Dhamantra.
"Rangkaian fakta tersebut terlihat terdakwa Chandry Suanda alias Afung terdakwa Doddy dan terdakwa Zulfikar dalam perbuatan memberikan sesuatu tersebut sejumlah uang Rp 2 miliar berupa uang muka commitment fee sebagaimana diminta Miwarati Basri sebagai uang keseriusan Doddy terkait kuota impor yang akan diupayakan I Nyoman Dhamantra melalui perantara Mirawati dan timnya. Bahwa perbuatan Doddy bertindak mewakili kepentingan Chandry Suanda alias Afung selaku calon importir sumber dana dari Zulfikar. Menimbang ada penyerahan transfer Doddy ke Mirawati maka pemberian telah selesai dan sempurna sehingga pembagian dan peruntukkan saksi Mirawati, I Nyoman Dhamantra, serta tim tidak perlu dibuktikan lagi," kata hakim.
Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Afung, Doddy, dan Zulfikar. Sebab, jaksa KPK tidak mempertimbangkan permohonan JC itu.
"Karena jaksa KPK tidak mempertimbangkan justice collaborator, majelis hakim juga tidak mempertimbangkannya," ucap hakim.
(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini