"Memerintahkan agar Terdakwa I Paulus Suryanta Ginting, Terdakwa II Charles Kossay, Terdakwa III Ambrosius Mulait Als Ambo, Terdakwa IV Isay Wenda dikeluarkan dari tahanan," kata pengacara Suryanta, Maruli, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Maruli mengatakan aksi yang dilakukan Suryanta cs merupakan bentuk penyampaian pendapat dengan damai dan tanpa kekerasan. Bahkan dalam aksinya tersebut, sambung Maruli, tidak ada pernyataan Papua untuk merdeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Pengibar Bintang Kejora: Kesalahan yang Dicari-cari Hakim:
Menurut Maruli, aksi yang dilakukan Suryanta cs bukan tindak pidana makar atau pemufakatan jahat. Dia menegaskan Suryanta dan tersangka lainnya hanya menyampaikan pendapat di muka umum.
"Bahwa para terdakwa bukanlah pelaku yang melakukan tindak pidana makar atau melakukan pemufakatan jahat sebagaimana yang dalam dakwaan JPU. Surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menjadi dasar persidangan ini ternyata mengabaikan fakta peristiwa sesungguhnya," jelas dia.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dinilai Maruli, disusun dengan tidak cermat dan tidak jelas. Maruli menerangkan, dalam dakwaan jaksa tak dijelaskan definisi 'makar'. Oleh sebab itu, dia meminta majelis hakim tidak menerima dakwaan JPU dan menghentikan pemeriksaan perkara ini.
"Menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menyatakan menghentikan pemeriksaan dalam perkara ini," ujar dia.
Dalam perkara ini, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD. (fai/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini