Jakarta - Eks Ketua Umum PPP
M Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di
Kementerian Agama (Kemenag). Rommy menyebut tuntutan tersebut
copy-paste (
copas) dari dakwaan.
"Tuntutan ini kan
copas dari dakwaan. Sejak 11 September saya sudah didakwa dengan tuntutan yang dibaca hari ini," kata Rommy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Rommy mengatakan, jika tuntutan
copy-paste dari dakwaan, lebih baik
KPK tidak menghadirkan saksi dalam sidang agar mengurangi biaya. Dia menyarankan pembacaan dakwaan langsung tuntutan agar mempercepat persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tuntutan ini
copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu, dari dakwaan langsung tuntutan saja, begitu. Sehingga tidak memboroskan biaya negara dan memenuhi asas perkara cepat. Begitu loh," kata Rommy.
Simak Video "Herannya Hakim soal Eks Menag Lukman Tanya Seleksi Jabatan ke Rommy"
Selain itu, dia menyebut, jika dirinya bukan Ketum PPP, tidak ada kasus yang menjeratnya. Atas hal itu, dia menduga ada agenda yang mengerdilkan PPP.
"Ketika saya hanya sebagai anggota DPR bukan ketua umum, peristiwa ini tidak akan didelik. Tetapi karena saya sebagai ketua umum, maka peristiwa ini didelikkan. Sehingga memang agenda secara khusus untuk mengerdilkan Partai Persatuan Pembangunan juga mencatat secara saksama di dalam peristiwa ini," jelas dia.
Terkait pidana tambahan membayar uang pengganti, menurut dia, yang disita merupakan biaya operasional. Dia juga merasa heran jaksa meminta hakim merampas uang tersebut.
"Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional, juga dituntutkan dirampas oleh negara, ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta," tuturnya.
Sebelumnya, Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kemenag. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung ataupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy diyakini bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini