"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti Rp 46,4 juta," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Apabila Rommy tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Rommy dipidana penjara 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara |
Tonton video Herannya Hakim soal Eks Menag Lukman Tanya Seleksi Jabatan ke Rommy:
Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy diyakini bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini