"Kami memohon penundaan kepada majelis hakim melalui surat tertulis oleh karena tim masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasi dan lain-lainnya. Saya kira bukan berarti kita tidak menghormati proses di pengadilan, karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Ali menjelaskan penundaan selama 4 minggu itu karena sidang praperadilan itu untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Untuk itu, katanya, praperadilan ini tak ada kaitannya dengan lama atau tidaknya penanganan perkara tersebut.
"Praperadilan itu terkait pengujian proses, semisal sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan lain-lainnya sebagaimana ditentukan hukum acara pidana. Jadi ini bukan pengujian soal substansi perkara," sebut Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal materi praperadilanya, Tim Biro Hukum KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim Biro Hukum KPK juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sedang dijadwal sebelumnya," ucapnya.
Tonton juga Novel Baswedan Tiba di Polda, Diperiksa Sebagai Korban :
Selain itu, Ali juga menanggapi penyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail yang menyebut penetapan tersangka janggal. Menurut Ali, KPK akan menjelaskan semua secara rinci perihal penetapan tersangka terhadap Nurhadi.
"Tentu nanti tim Biro Hukum KPK akan menjawabnya ditanggapan pemohon di depan hakim yang memeriksa praperadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan kasus Nurhadi. Hal ini menanggapi KPK yang meminta persidangan ditunda 4 minggu.
"Kalau mereka meminta waktu 4 minggu untuk meminta administrasi, sebenarnya terhadap perkara ini apa yang mereka lakukan," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Maqdir mengatakan permintaan penundaan selama 4 minggu yang diajukan KPK tidak wajar. Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sudah ditangani KPK sejak 2016.
"Karena perkara ini kalau kita lihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan KPK, bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan sejak 2016. Artinya sudah sejak 4 tahun yang lalu, kalau meminta waktu seperti ini, ini kan nggak wajar," kata Maqdir.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini