Berdasarkan data tarif parkir yang dilihat detikcom, Minggu (5/1/2020) di situs Bali-airport.com, tertera tarif parkir untuk mobil roda 4 di area terbuka yaitu Rp 5.000 untuk 1 jam pertama dan seterusnya Rp 3.000/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, mobil itu diparkir sejak tahun 2016 sampai hari ini 5 Januari 2020 juga belum diambil. Namun Arie belum tahu persis pada tanggal dan bulan apa mobil BMW itu terparkir di bandara di tahun 2016.
Lalu berapa dana yang harus dirogoh pemilik BMW yang sudah parkir selama 4 tahun itu?
Tonton juga BMW Terseret Banjir di Puri Bintaro Residence Tangsel :
Berikut hitungan estimasinya:
Rp 5.000x 1 jam = Rp 5.000
Rp 3.000x 24 jam (1 hari) = Rp 72.000
Rp 72.000 (tarif 1 hari) x 365 hari (1 tahun) = Rp 26.280.000
Rp 26.280.000 (tarif 1 tahun) x 3 tahun = Rp 78.840.000
Namun bila Mobil itu diparkir pada 5 Januari 2016 dan keluar pada 5 Januari 2020 estimasi biaya parkirnya mencapai Rp 105.120.000
Arie menegaskan, bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan di Ngurah Rai tetap akan diperlakukan sama sesuai tarif yang berlaku. Dia mengatakan, pemilik kendaraan harus membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan dan tidak akan mendapatkan potongan.
"Ada beberapa kebijakan jika itu memang sudah ditemukan pemiliknya pasti tidak akan kita, tidak ada kebijakan untuk mengkorting atau mengurangi tagihan," jelas Arie.
Halaman 2 dari 2