Berdasarkan data tarif parkir yang dilihat detikcom, Minggu (5/1/2020) di situs Bali-airport.com, tertera tarif parkir untuk mobil roda 4 di area terbuka yaitu Rp 5.000 untuk 1 jam pertama dan seterusnya Rp 3.000/jam.
Menurut Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, mobil itu diparkir sejak tahun 2016 sampai hari ini 5 Januari 2020 juga belum diambil. Namun Arie belum tahu persis pada tanggal dan bulan apa mobil BMW itu terparkir di bandara di tahun 2016.
Lalu berapa dana yang harus dirogoh pemilik BMW yang sudah parkir selama 4 tahun itu?
Tonton juga BMW Terseret Banjir di Puri Bintaro Residence Tangsel :