Menurut penjelasan Communication And Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya juga akan menyelidiki rekam jejak BMW tersebut.
"Kalau kendaraan roda empat maupun roda dua sudah lama diendapkan di bandar udara kita ada beberapa langkah antisipasi yang pertama kita inspeksi dulu kendaraan, kemudian kita cocokkan dulu dengan biodata baik, itu ke Samsat maupun kita cocokkan dengan kapan dia masuk, ketika kendaraan itu ada indikasi tindak pidana pencurian, kemudian ada penggelapan memang sengaja ditinggalkan, kita berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Arie Ahsanurrohim, saat diwawancara wartawan, Minggu (5/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak bandara juga tidak bisa memindahkan kendaraan yang terparkir lama di bandara. Menurutnya, bila pihak bandara melakukan pemindahan, pihaknya berpotensi dipidana oleh pemilik.
"Kami pun tidak bisa memindahkan barang tersebut karena nanti kita kena pidana," jelas Arie.
Sebelumnya diberitakan, mobil BMW berwarna merah yang belum diketahui pemiliknya terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, selama 4 tahun. Mobil dengan kondisi tertutup cover ini sudah terparkir sejak 2016.
Tonton juga Pedagang Keluhkan Tak Ada Tempat Parkir di Thamrin 10 :
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini