Jokowi Teken Perpres Jabatan Kepala Sekretariat Dewas KPK

Jokowi Teken Perpres Jabatan Kepala Sekretariat Dewas KPK

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2020 15:07 WIB
Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.


"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," tulis Pasal 1 ayat (3) Perpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK. Berikut ini rincian fungsi sekretariat Dewas KPK dalam Perpres:



- Penyiapan dan fasilitasi Dewas KPK dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
- Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
- Fasilitasi penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
- Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
- Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewas KPK
- Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK
- Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK
- Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewas KPK

Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres.


"Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis pasal 17 ayat (1) Perpres.

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Halaman 2 dari 2
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads