Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Mulyo Sasongko, menjelaskan secara umum. Dia mempersilakan bila orang yang dicatut namanya sebagai pemilik supercar itu keberatan, maka orang yang dicatut namanya bisa lapor ke polisi. Apakah nama kepemilikan mobil mewah ini untuk menghindari pajak progresif?
"Kita belum tahu motifnya apa. Memang ada 340 mobil mewah yang namanya tidak sesuai pemilik yang sebenarnya. Apakah itu karena pajak progresif atau karena yang lainnya, kita nggak bisa masuk ke sana. Perlu penelitian lebih lanjut," kata Mulyo kepada wartawan, Rabu (1/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memangnya siapa yang memungkinkan menghindari pajak progresif dengan cara membedakan nama pemilik mobil?
"Kalau dia atas nama perorangan, mungkin ada kemungkinan (penghindaran pajak) progresif. Tapi kalau atas nama perusahaan, nggak ada (pajak) progresifnya. Progresif kan berlaku untuk perorangan," kata Mulyo.
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor mengatur pajak mobil akan naik 0,5% untuk kepemilikan mobil selanjutnya (mobil nomor satu ke mobil nomor dua ke mobil tiga, dan seterusnya). Maksimal, ada 10% pada kepemilikan mobil ke-17.
"Peningkatannya 0,5% setiap kenaikan, maksimal 10% dalam kepemilikan ke-17," kata Mulyo.
Lamborghini bernomor polisi B-27-AYR milik pengusaha properti Abdul Malik ternyata teregistrasi atas nama orang lain. Abdul Rochim, yang namanya tercantum pada STNK mobil, mengaku tidak pernah memiliki supercar tersebut. Abdul Malik ternyata juga memiliki dua mobil mewah lainnya.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, itu ada satu lagi Porsche, terus ada Land Cruiser, sama ada beberapa lagi. Nanti kita cek lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya kepada wartawan di Jl Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini